Halaman

Minggu, 29 November 2015

SEJARAH PERUNDINGAN LINGGAR JATI YANG NYARIS TERLUPAKAN..EDISI 2


Setelah mampir di  Restaurant Pring Sewu untuk pengambilan Lunch box dan juga final check ruangan dan dinner nanti malam di Pring Sewu Gronggong.
  Rombongan ISTHI H.Indah melanjutkan perjalanan ke destinasi Sejarah Perundingan Linggar jati. Destinasi ini berada di Desa Linggar jati ,kecamatan Cilimus ,Kabupaten Kuningan.Berada di kaki gunung Ciremai arah Utara 15 km  dari Kota Kuningan atau Arah Selatan dari kota 27 km dari Kota Cirebon..
Setelah melewati Cilimus kami menemui perempatan Linggar Jati belok kanan dengan mengikuti jalan terusan naik sampai ke kaki Gunung Ciremai.Lokasi Gedung berada di wilayah BlokWage,Dusun Tiga.
Nach siapa yang tidak mengenal Sejaran Perjanjian Linggar Jati..hayuu yang pernah sekolah SD pasti hapal betul dengan sejarah yang satu ini.Kecuali Ibu Ibu..gak tamat SD atau bolos pas pelajaran sejarah dulunya jiaahh …
Setelah bus kami parkir di area Parkir Khusus Bus Pariwisata ..Ibu Ibu turun setelah diberi ijin oleh Korlap..Sementara Bu Endah dan Bu Rahmi beli Ticket masuk Group kami.Ticket yang cukup murah Rp 2000,-  pastinya..Sementara kami menunggu ticket di beli Ibu Ibu menyerbu penjaga makanan kampong yang berada di seputaran pinggir  jalan Museum.Berbagai penganan kampong dijual disini…
Udara sejuk mulai terasa saat kami turun dari Bus .walaupun cuaca mulai panas tapi karena kita berada di kaki Gunung Ciremai..hawa sejuk pagi menjelang siang masih kami rasakan.
Gedung Perundingan Linggar Jati..merupakan tempat diadakannya perundingan antara kedua belah pihak Pemerintah RI dengan Pemerintah Belanda.pada Bulan November 1946..Persisnya tgl 10-13 November 1946.
Wah persis nic kami datang ke Pelataran Musium ini sedang berlansung Upacara dan Acara di halaman  depan Gedung yang dihadiri oleh Para Pelajar di lingkungan daerah Cilimus beserta aparat Pemda dan Pejabat  setempat.

Memasuki depan Museum Linggar Jati dengan bangunan kokoh berwarna putih,masih megah  terdapat Plang dengan tulisan: Bangunan Cagar Budaya Gedung Perundingan Linggarjati dilindungi Undang Undang No 11 tahun 2010 tentang  Cagar Budaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya  Serang.
Ada satu kebiasaan saya setiap jalan dan travelling ke suatu daerah/destinasi .Pasti saya sudah  membaca ulang  sejarah dan latar belakang budaya dan alam serta  kuliner khas  destinasi yang dituju.Sehingga saat sampai di lokasi saya tidak perlu mendengarkan info dan penjelasan Penjaga atau Abdi Dalem atau Tour Leader di  suatu Gedung/Istana atau Objek wisata .Jadi waktunya bisa digunakan untuk mengexplore daerah , objek wisata  dan mencari spot spot yang layak diabadikan.
Sayang hasil explore mini camera saya terdelete tanpa sengaja saat restart …duhhhh..moment “ cantik di sini hilang..untung masih ada yag di dalam Android…hiksss….resikogantung cameraSLR..

Setelah ticket di tangan Rombongan kami didampingi seorang staff Museum yang bersedia menjelaskan panjang lebar ruang demi ruangan fungsi dan benda benda koleksi serta foto foto yang bersejarah.
NASKAH LINGGARDJATI
Saya menemukan di dinding berlapis kaca  terpampang Papan besar berwarna Kuning terang dengan Tuliusan besar: NASKAH PERSETOEDJOEAN LINGGARDJATI.
1.       LINGGARDJATI 10-15 NOVEMBER 1946
2.       DITANDA-TANGANI DI DJAKARTA TGL 25 MARET 1947
DELEGASI INDONESIA
1.SUTAN SYAHRIR
2. Mr.SOESANTO TIRTOPROJO
3. Dr.a.k.GANI
4. MR.MOHAMMAD ROEM
PENENGAH
LORD KILLEARN
DELEGASI  BELANDA
1.       PROF.Mr.SCHERMERHORN
2.       Dr.VAN MOOK
3.       Mr.VAN POOL
4.       Dr.F.DE BOER
SAKSI
1.       Dr.LEIMENA
2.       Dr.SOEDARSONO
3.       Mr.AMIR SYARIFUDDIN
4.       Mr.ALI BOEDIARDJO
Naskah ini berisi 17 Pasal dengan masih menggunakan Ejaan Lama dan ditutup dengan “Pasal Penoetoep”  yang berisi “Persetoedjoean ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia.Kedoea-doea naskah itoe sama kekoeatannja”..Dan diakhiri  dengan tanda tangan kedua delegasi  beserta saksi dan penengah.
Diantara isi pokok Persetoedjoean Linggardjati adalah:
(1)   Belanda mengakui secara De Facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera,Jawa dan Madura.
(2)  Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat,yang salah satu Negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
(3)  Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.


Memasuki ruang demi ruangan di dalam gedung putih yang masih kokoh dan megah ini.Kembali bayangan  muncul saat di tahun 1946 yang silam betapa megah dan indahnya gedung ini saat itu dimana th 1930 bangunan menjadi  rumah tinggal orang Belanda Van Oot Dome dan th 1935 dijadikan Hotel dengan nama Hokay Ryokan.Th 1945 menjadi Hotel Merdeka.
Luas Komplek Linggar Jati kurang lebih 2,4 Ha ,dimana hanya 1/3 luas saja berupa bangunan gedung .sisanya berupa taman yang luas dan asri ditanami oleh pohon pohon rindang dan besar yang siang itu menjadi tempat berteduh ibu” cantik ISTHI setelah puas mengitari ruang demi ruang gedung.

Gedung kuno nan megah ini terdiri dari beberapa ruang dari ruang tamu( untuk lobi dan meeting non resmi), ruang tengah( ruang utama dimana Perjanjian Linggar Jati lahir disini),kamar tidur,kamar mandi dan juga ada ruang belakang.
Puas mengitari isi dan ruangan gedung kami berfoto diatas tulisan besar Musium Linggar jati dan beberapa foto” Narcis diantara taman yang rindang dan asri.
Bersyukur masih bisa menikmati sejarah masa lalu Republik Indonesia yang nyaris terlupakan .Puluhan tahun silam hanya dipelajari di sekolah dasar tanpa tahu tempat sejarah itu berasal.Semoga anak anak penerus bangsa tidak melupakan sejarah Bangsa Indonesia.        
Kami bangga menjadi masyarakat Indonesia dan cinta Bumi Pertiwi...Indonesia…..
Perjalanan kami lanjutkan menuju Waduk Dharma yang tidak begitu jauh dari Cilimus…








http://meciko.blogspot.co.id/2015/11/melepas-penat-di-kesejukan-udara-waduk.html
Next Destination

Tidak ada komentar:

Posting Komentar